- Format Verifikasi/cek list Kelengkapan Dokumen/Berkas (blangko terlampir)
- Form Verifikasi data guru diisi sesuai contoh (contoh terlampir)
- Fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan
- Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang
- Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang
- Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK terakhir (bagi PNS dan GTY) dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang
- Pasfoto terbaru berwarna, baground warna biru (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3×4 cm sebanyak 4 lembar
- Surat Keterangan akreditasi dari kopertis setempat bagi lulusan perguruan tinggi swasta
- Surat ijin belajar atau tugas belajar dari dinas pendidikan/pejabat yang berwenang bagi guru PNS yang memperoleh ijazah S.1/D.IV ketika sudah mengajar, sedangkan bagu guru Non PNS dilengkapi dengan surat pernyataan dari ketua yayasan bahwa yang bersangkutan mengikuti studi lanjut ke S.1/D.IV
- Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6000,- dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya (format terlampir)
- Fotokopi SK Mutasi (bagi calon peserta sertifikasi kedua) dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang
- Fotokopi Sertifikat Pendidik (bagi calon peserta sertifikasi kedua) dilegalisasi oleh LPTK yang mengeluarkan
- Berkas diurut sesuai no. urut sebagaimana tersebut diatas
- Bagi calon peserta UKG 2015 berkas dikirim paling lambat tgl. 28 Januari 2015
- Bagi calon peserta PPGJ 2015 dan peserta PLPG 2014 tidak lulus berkas dikirim paling lambat tgl. 10 Pebruari 2015
- Berkas dimasukkan snelhecter plastik transparan warna kuning, dikirim rangkap 3 (tiga)/tiga bendel snelhecter ke Disdikpora bidang PTK
- Tambahan : 1 (satu) lembar form verifikasi data dr masing2 calon peserta dimasukkan stopmaf kertas berwarna merah sebagai dasar verifikasi data oleh dinas
D. Bagi Guru peserta UKG 2013-2014, guru yang belum pernah ikut UKG tp namanya belum terdaftar pada daftar calon PPGJ 2015 dan calon peserta UKG 2015 utk segera lapor ke disdikpora kab, cilacap dengan membawa Kartu NUPTK dan Fc. Ijazah S1/D4
E. Salah satu syarat menjadi peserta PPGJ 2015 adalah nilai UKG harus memenuhi standar minimal, apabila ada guru yang sdh UKG tp tidak masuk dlm daftar PPGJ 2015 berarti nilai UKG tdk memenuhi syarat
Posting Komentar
Komentar Anda