
Sertifikasi guru adalah sesuatu yang sangat didam-idamkan oleh seluruh guru yang ada di Indonesia baik negeri atau swasta.
Bagaimana tidak? Jika kita telah memperoleh sertifikat Guru Profesional maka kita akan mendapatkan tunjangan yang besarnya 1 X gaji. Sungguh tambahan yang sangat luar biasa bagi para Guru ketika kebutuhan hidup semakin meningkat seiring dengan berjalannya Waktu.
bagi guru yang sudah lama bekerja alias guru senior jelas sudah ada titik terang tentang masa depan sertifikasinya, tinggal menunggu nomer urut panggilan saja.
tapi............bagi guru pemula Gimana?
masih adakah kesempatan?
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN dijelaskan pada pasal 4 ayat 2C yang berisi "Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti oleh guru dalam jabatan yang telah diangkat menjadi guru sebelum tanggal 30 Desember 2005....Jadi sertifikasi guru hanya berlaku untuk guru sebelum 30 desember 2005
bagi guru baru atau pemula gimana?
Masih adakah kesempatan untuk mempreoleh tunjangan Sertifikasi?
Selama Peraturan Menteri belum berubah sangatlah sulit untuk mendapatkan itu semua.
Ditambah lagi jika sertifikasi juga berlaku untuk guru negeri dan swasta berapa trilyun dana yang harus dialokasikan? Masihkan Pemerintah membiayai program ini?
Pesan buat guru Pemula:
Bersabarlah menunggu semoga ada perubahan baru, guru senior yang lain juga masih banyak yang antri.
Semoga masih ada kesempatan sertifikasi untuk guru pemula
yang saya yakin.......tidak kalah profesionalnya dengan Guru senior.
Bravo program sertifikasi guru.
Posting Komentar
Komentar Anda